Nama :
Dhika Fitria Ulfa
Nim : 1142310014
Jurusan/semester/kelas : Perbankan
Syariah/7/D
Perbaikan UTS
1. Jelaskan
karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah!
Karakteristik
LKS, yakni :
-
Lembaga keuangan
syariah sebagai lembaga intermediary (perantara) antara penyimpan dana dengan
yang membutuhkan dana yang berdasarkan kemitraan bukan hubungan antara debitur
dan kreditur
-
Bisnis lembaga keuangan
syariah tidak hanya berdasarkan profit oriented, tetapi juga falah oriented
(kesejahteraan/kemakmuran dunia dan akhirat)
-
Kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah, yakni kegiatan usahanya tidak mengandung beberapa
unsur, seperti :
o Riba
merupakan penambahan pendapatan secara tidak sah (batil)
o Maisir
merupakan transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat
untung-untungan
o Gharar
merupakan transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui
keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan
kecuali diatur lain dalam syariah
o Haram
merupakan transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah
o Zalim
merupakan transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya
2.
Dalam POJK no 8 tahun
2014 dapat kita ketahui macam-macam risiko yang dapat dihadapi oleh Bank
Syariah. Berbagai jenis risiko tersebut dapat menjadi faktor penilaian kita
untuk menentukan sample audit. Sebutkan jenis-jenis risiko tersebut, jelaskan
beberapa dari risko tersebut, kemudian simpulkan risiko apa yang dapat kita
jadikan sample saat melakukan proses audit?
-
Risiko kredit merupakan
risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan dalam memenuhi kewajibannya atau
ketidakmampuan untuk membayar dari debitur atas kewajiban pembayaran hutangnya
-
Risiko pasar merupakan kondisi yang dialami oleh suatu perusahaan yang
disebabkan oleh perubahan kondisi dan situasi pasar di luar dari kendali
perusahaan.
-
Risiko likuiditas
merupakan risiko yang timbul akibat ketidakmampuan bank untuk membayar
kewajibannya pada saat jatuh tempo
-
Risiko Operasional
merupakan risiko yang timbul akibat ketidakcakapan atau tidak berfungsinya proses
internal
-
Risiko imbal hasil
merupakan risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank
kepada nasabah, perubahan ini dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak
ketiga bank
-
Risiko hukum merupakan
risiko yang disebabkan adanya kelemahan aspek yuridis
-
Risiko reputasi
merupakan risiko yang disebabkan oleh publikasi negatif berkaitan dengan bank
atau persepsi negatif terhadap bank
-
Resiko strategik
merupakan risiko kesalahan menetapkan dan pelaksanaan strategi dan pengambilan
keputusan bank yang tidak tepat atau kurang responsifnya terhadap perubahan
eksternal
-
Risiko kepatuhan
merupakan risiko yang timbul akibat ketidakpatuhan bank terhadap ketentuan
peraturan atau perundangan yang berlaku
-
Risiko investasi
merupakan risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai
dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing
Risiko
apa yang dapat jadikan sample saat melakukan proses audit, yakni :
Risiko
kepatuhan, risiko kepatuhan merupakan risiko yang timbul akibat ketidakpatuhan
bank terhadap ketentuan peraturan atau perundangan yang berlaku. Risiko
kepatuhan merupakan risiko yang signifikan bagi lembaga keuangan syariah.
Risiko kepatuhan mempengaruhi reputasi lembaga keuangan syariah dan memburuknya
kepercayaan para deposan, investor, pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya
dalam jangka panjang dan berdampak pada pendapat, karena jika teridentikasi
adanya kasus ketidakpatuhan syariah, pendapatan yang timbul dari transaksi
tersebut harus diberikan dalam bentuk amal.
3.
Sebutkan fakta-fakta
yang menjadi alasan bahwa islamic
corporate governance itu harus dilakukan oleh Bank Syariah. Jelaskan pula
prinsip atau cakupan dari Islamic
Corporate Governance!
Fakta-fakta
yang menjadi alasan bahwa Islamic corporate governance harus dilakukan oleh
bank syariah, yakni :
-
Fraud, yakni tindakan
curang, menguntungkan diri sendiri atau kelompok dan merugikan pihak lain
-
Pengelolaan yang tidak
sesuai ketentuan
-
Perbedaan pandangan dan
pemahaman ; margin, konsep berbagai risiko
-
Nasabah merasa tidak
mendapat informasi yang jelas
-
Keluhan bahkan sengketa
nasabah merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip syariah
-
Penerapan system
perhitungan marjin atau bagi hasil yang dianggap sama seperti dengan
konvensional
-
Penerapan perilaku
syariah yang belum sesuai harapan stakeholder
-
Problem pembiayaan
karena proses yang tidak sesuai ketentuan
Prinsip
dari Islamic corporate governance, yakni :
-
Transparansi, yakni
keterbukaan informasi dan proses dalam pengambilan keputusan
-
Akuntabilitas, yakni
kejelasan fungsi dan tanggung jawab organ bank agar pengelolaan bank efektif
-
Pertanggungjawaban,
yakni kesesuaian pengelolaan bank dengan perundang-undangan dan prinsip yang
sehat
-
Profesional, yakni
memiliki kompetensi bertindak obyektif, bebas dari pengaruh atau tekanan dari
pihak manapun, komitmen tinggi mengembangkan bank syariah
-
Kewajaran, yakni
keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder
4. Jelaskan
tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank
Syariah!
Tugas
dan tanggung jawab DPS, yakni :
-
Bertugas mengawasi
segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
-
Membuat pernyataan
secara berkala bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan
ketentuan syariah
-
Meneliti dan membuat
rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya
-
DPS sebagai penyaring
pertama sebelum produk diteliti kembali dan difatwakan oleh DSN
-
Mengkaji produk baru
yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa DSN MUI
-
DPS bertanggung jawab
atas produk dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat agar sesuai dengan
prinsip syariah, investasi atau proyek yang ditangani oleh bank harus juga
sesuai dengan prinsip syariah, dan tentu saja bank itu sendiri harus di kelola
sesuai dengan prinsip syariah.
5. Jelaskan
ringkasan aktivitas audit atau prosedur audit yang harus dilakukan saat melaksanakan
audit di Bank Syariah!
Prosedur
audit :
a. Planning Review Procedures
(merencanakan prosedur
peninjauan)
-
Harus direncanakan dengan matang agar selesai dengan
efektif dan efisien
-
Rencana tersebut harus
mencakup pemahaman menyeluruh tentang operasi IFI
dalam hal
produk,operasi, lokasi, cabang, anak perusahaan dan divisi. Perencanaan
tersebut harus mencakup daftar semua fatwa, peraturan dan pedoman yang
dikeluarkan oleh SSB
-
Memahami kegiatan,
produk dan sikap manajemen terhadap kepatuhan terhadap
syariah
-
Rencana tersebut harus
didokumentasikan dengan benar termasuk kriteria dan
ukuran pemilihan
sampel, dengan mempertimbangkan kompleksitas, dan frekuensi transaksi
b. Executing
Review
Procedures & preparing working papers
(melaksanakan
prosedur peninjauan dan mempersiapkan kertas kerja)
Prosedur
pemeriksaan SSB (DPS) biasanya meliputi:
-
Pemahaman tentang
prosedur, komitmen dan pengendalian kepatuhan manajemen
terhadap
syariah
-
Meninjau kontrak,
kesepakatan, dll
-
Memastikan apakah
transaksi yang dilakukan merupakan produk yang diizinkan
oleh
SSB
-
Meninjau informasi dan
laporan lain seperti surat edaran, notulen, laporan operasi
dan
keuangan, kebijakan dan prosedur, dll
-
Konsultasi / koordinasi
dengan penasehat seperti auditor eksternal
-
Mendiskusikan temuan
dengan manajemen IFI.
c. Documenting
Conclusions
& Reporting to shareholders (mendokumentasikan
kesimpulan dan pelaporan kepada pemegang saham)
-
SSB harus
mendokumentasikan kesimpulan mereka dan menyiapkan laporan
mereka kepada
pemegang saham berdasarkan hasil kerja dan diskusi yang diadakan. Laporan SSB
harus dibaca pada rapat umum tahunan IFI
-
SSB harus menerapkan
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang memadai
untuk
memastikan bahwa penilaian dilakukan sesuai dengan standar
-
Prosedur pengendalian
mutu dapat mencakup tinjauan terhadap semua dokumen
kerja untuk
memastikan bahwa prosedur penelaahan telah dipahami dan dijalankan dengan benar
-
Diskusi tambahan dapat
dilakukan dengan manajemen IFI, jika diperlukan, untuk
memastikan
bahwa semua masalah penting tercakup selama peninjauan
Komentar
Posting Komentar